
LENSANTBNEWS.COM, Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan paket yang masuk proyek strategis daerah dievaluasi dan dimonitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini sebagai upaya menutup celah tindak pidana korupsi atas penggunaan uang negara yang dikucurkan pada pengerjaan infrastruktur.
“Memang harus dievaluasi dan dilaporkan setiap tahun paling lambat 31 Maret melalui platform Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Semacam laporan reguler. Demikian juga dengan Pokir DPRD dan Retribusi,” ungkap Asisten II Setda Sumbawa Barat, Suhadi,SE, M.Si, Kamis (9/4/2025).
Untuk itu Suhadi tidak menganggap surat KPK tertanggal 21 Januari 2025 perihal permintaan data Pokir, Pengadaan Barang dan Jasa Strategis, Proyek KDP, Pajak dan Retribusi Daerah serta Barang Milik Daerah, sebagai permintaan data/laporan yang khusus atau tiba-tiba, tetapi merupakan laporan atau kewajiban reguler Pemda setiap tahunnya.
“Saya tegaskan juga terkait surat undangan yang beredar di masyarakat itu adalah undangan untuk penyusunan SK Bupati tentang PSD, sebagaimana yang dilakukan setiap tahun. Jadi sama sekali tidak ada yang khusus khusus atau insidentil,” bebernya.
Suhadi menjelaskan, platform MCP merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Upaya pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi, meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD serta Optimalisasi Pajak Daerah.
“Jadi, sangat kecil kemungkinan penyimpangan akan terjadi,” cetusnya seraya menambahkan, apalagi setiap area intervensi tersebut diturunkan ke dalam serangkaian aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang implementasi dan kemajuannya dievaluasi KPK secara berkala.
“Proyek Strategis masuk dalam area intervensi pengadaan barang dan jasa, Pokir DPRD masuk dalam area intervensi perencanaan, begitupun retribusi masuk dalam area intervensi Optimalisasi Pajak Daerah,” terangnya.
Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan data yang dimiliki media tercatat sebagai daerah di NTB dengan capaian tertinggi perolehan skor Monitoring Center For Prevention (MCP) pada tahun 2023 lalu. KSB mendapat penghargaan dari KPK karena realisasi MCP-nya menembus angka 74,17 persen Keterpenuhan Data, serta 64,73 persen Persentase Hasil Penilaian oleh KPK/Irjen Kemendagri.
“Tahun 2024 MCP kita pun tertinggi di NTB dengan nilai 86,” demikian Suhadi.