IMG_0439

Lensantbnews.com,Taliwang-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat telah menindaklanjuti surat teguran Kementerian LH dalam kaitan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping). Tindak lanjut dilakukan dengan menyampaikan Telaah Staf kepada Bupati Sumbawa Barat.

” Ya benar, teguran Kementerian soal TPA yang menggunakan sistem open dumping itu telah ditindaklanjuti UPTD Perihal Permohonan Tambahan Anggaran Pembenahan TPA Batu Putih Melalui PERKADA,” ungkap Kepala Dinas LH Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, Selasa, 3/6.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Persampahan sesungguhnya telah melakukan upaya pembenahan TPA Batu Putih Kecamatan Taliwang sejak tahun 2023. Upaya yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindih, menyusul instalasi pengolah lindi dan gas metana ini telah rusak pasca kebakaran TPA pada Tahun 2017 silam. Begitu pun pada tahun 2024 dan 2025 menjadi rutinitas melaksanakan kegiatan penutupan area open dumping dengan media tanah.

” Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah satu TPA yang diberikan sanksi Administratif. Meski begitu, di provinsi NTB, hampir seluruh TPA yang dikelola Kabupaten/Kota menerima sanksi tersebut, mengingat masih menerapkan sistem Open Dumping,” imbuhnya.

Nur Rahmadin menyebut, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam rangka pembenahan TPA inu, pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar 2,1 Milyar melalui PERKADA 6 TA 2025. Anggaran tersebut dialokasikan sebagai tindak lanjut SK Menteri LH meliputi kegiatan yang mencakup penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED Revitalisasi TPA Batu Putih, Belanja Pembaharuan Izin Lingkungan, pengujian kualitas air dan udara area TPA Batu Putih.

” Sedangkan rencana revitalisasi TPA Menjadi Sanitary Landfill, telah kami sampaikan agar dapat dilakukan pada tahun 2026,” jelasnya.

Nur Rahmadin tak memungkiri, berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemkab Sumbawa Barat telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional. Tinggal masalah pengelolaan air lindi dan gas metana yang harus segera ditangani.

” Untuk memenuhi 2 dua aspek tersebut, yakni pengelolaan air lindi dan gas metana, dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah rencanakan itu pada tahun 2026 mendatang,” demikian Aku Nur Rahmadin. Read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *