
Lensantbnews.com, Sumbawa Barat- selama belasan tahun kerjasama (Mou) Pemerintah Kebupaten Sumbawa Barat dengan PT ESL terkait pemanfaatan Gili Balu termasuk kenawa. Sampai dengan saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan PT ESL
Keindahan dan posona Gili Balu dan Kenawa pengelolaannya tersandra dan bernasib sama sengan Hutan Sekaroh yang izinnya di pegang oleh anak perusahaan dari PT ESL (PT. Gili Kenawa Resort) seluas 8,9 Ha. Sengkarut penyanderaan izin pengelolaan kawasan Gili Balu dan Kenawa yang mandek selama belasan tahun berpotensi merugikan pengembangan paket wisata Sumbawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badaruddin Duri meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk meninjau kembali atau membatalkan Kerjasa Sama (MoU) atau Rekomendasi yang telah dikekuarkan oleh DPMPTSP NTB sejak 2022, dimana belum ada realisasi hingga sekarang. Dimana Perusahaan tersebut, telah mengantongi Rekomendasi (Bukan Izin) untuk mengelola pulau pulu di Gili Balu.
“keadaan ini sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai lokus Gili Balu” ujar Duri, Kamis, (26/6)
Masih menurut Badarauddin Duri, meminta kepada seluruh perusahaan yang telah mengantongi Rekimendasi untuk serius, dan segera melakukan aktivitas. kalau memang tidak ada keseriusan mending Rekomendasi dicabut. Sebab masih banyak investor bidang pariwisaya yang berminat di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Rekomendasi harus segera dicabut, mereka tidak serius dalam membangun penunjang pariwisata di Gili Balu. Buktinya sampai dengan saat ini tidak memiliki aktivitas yang nyata” Tutup Duri Ln