Lensantbnews.com,Sumbawa Barat – Program KSB Maju Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hadir untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah, agar dapat mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi keluarga.
Kriteria penerima bantuan RTLH
1. Warga negara Indonesia yang sudah berumah tangga, serta berdomisili di Kabupaten Sumbawa Barat
2. Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah MBR
3. Memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
4. Rumah satu-satunya yang dimiliki
5. Belum pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
6. Rumah tidak berada pada area sempadan sungai dan pantai
7. Rumah tidak berada pada area kawasan konservasi atau lindung.
Syarat pengajuan bantuan RTLH meliputi.
1. Surat permohonan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah
dan ditujukan langsung kepada Bupati Sumbawa Barat
2. Fotokopi KTP dan kartu keluarga sebagai dokumen identitas
3. Bukti kepemilikan tanah atau surat keterangan penguasaan lahan
4. Dokumentasi foto kondisi rumah
5. Pernyataan kesediaan untuk berswadaya dalam proses pembangunan.
Tahapan alur bantuan RTLH sebagai berikut
1. Pengajuan surat atau proposal permohonan program bantuan
yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa Barat
beserta dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan yang mengetahui kepala desa
2. Surat atau proposal bantuan tersebut diserahkan ke Bupati Kabupaten Sumbawa Barat
atau langsung diserahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman
3. Verifikasi dan validasi pengecekan data pemohon
dan menentukan kualifikasi rumah dengan aplikasi SIDA 5
4. Sinkronisasi data usulan bantuan dengan database bidang perumahan
5. Penetapan penerima bantuan ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Bupati
6. Input data
pencatatan calon penerima pada aplikasi KSB Maju Perumahan
sekaligus pembuatan rekening penerima bantuan
7. Penyusunan dokumen perencanaan berupa rencana anggaran biaya
8. Sosialisasi program
penjelasan teknis kepada penerima bantuan
diikuti dengan penanda tanganan, surat pernyataan bersuadaya, dan surat kuasa
9. Penetapan toko penyedia
dipilih langsung oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat
10. Penanda tanganan kontrak
antara AGR dengan pejabat pembuat komitmen serta kontrak toko penyedia material
11. Pencairan dana melalui proses administrasi hingga transfer dana ke rekening penerima bantuan
yang diblokir sementara sampai material diterima.
12. Dropping material toko penyedia mengirimkan material ke lokasi penerima bantuan.
13. Pencairan dana pelaksanaan pekerjaan, pembangunan, atau rehabilitasi rumah dengan pengawasan dan monitoring berkelanjutan.
14. Pembayaran dana dicairkan dari rekening penerima untuk pembayaran material kepada toko serta upah bagi tukang.
15. Pelaporan dan evaluasi penyusunan laporan akhir sekaligus evaluasi hasil kegiatan untuk perbaikan ke depan
Demikianlah alur dan prosedur bantuan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumbawa Barat.
Mari bersama dukung program ini
demi terwujudnya hunian yang lebih layak,
sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.Ln
