Lensantbnews.com, Sumbawa Barat – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Bidang Pengendalian dan Perlindungan ASN serta penelusuran di Pengadilan Agama Sumbawa Barat, mayoritas penggugat cerai justru berasal dari ASN perempuan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman, S.Pt., M.M.Inov yang akrab disapa Daeng Agus menyebut fenomena ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, penyebab utama keretakan rumah tangga abdi negara saat ini bukan lagi masalah ekonomi, melainkan faktor moral dan perilaku yang jauh lebih kompleks.
“Empat faktor yang paling sering muncul dalam laporan pengaduan ke BKPSDM adalah penyalahgunaan narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), judi online (judol), dan perselingkuhan atau kehadiran pihak ketiga,” ungkap Daeng Agus saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Ia menambahkan bahwa tren pengaduan ini terus meningkat setiap tahunnya, dengan dominasi penggugat berasal dari pihak istri yang juga berstatus ASN.
Poligami Diizinkan dengan Syarat Ketat, Perselingkuhan Dilarang Keras
Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM juga meluruskan persepsi publik terkait aturan kepegawaian soal rumah tangga ASN. Merujuk PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983, Daeng Agus menjelaskan:
PNS pria secara hukum diperbolehkan berpoligami, tetapi dengan syarat yang sangat ketat: izin tertulis dari pejabat berwenang, persetujuan tertulis dari istri sah, serta kondisi khusus seperti istri sakit permanen atau tidak bisa memberikan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
“Sementara perselingkuhan atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (nikah siri) dilarang keras bagi ASN,” tegasnya, merujuk Pasal 14 aturan tersebut. PNS wanita juga dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi yang menanti mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan struktural, hingga pemecatan sebagai PNS.
Daeng Agus juga menyoroti kasus ASN yang sudah pisah ranjang namun belum mengurus status kepegawaiannya. Hal ini berdampak pada hak-hak administratif mereka sebagai pegawai negeri.
“Saya berpesan kepada para orang tua, jadilah mediator yang baik. Bantu mendamaikan anak dan menantu yang sedang bermasalah. Tidak semua konflik rumah tangga harus berakhir dengan perceraian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, BKPSDM KSB terus gencar melakukan pembinaan, pengawasan disiplin, dan upaya pencegahan agar ASN tetap menjadi teladan masyarakat, bukan justru menjadi sorotan karena persoalan rumah tangga.
Fenomena ini menjadi pengingat bersama bahwa integritas ASN tidak hanya diukur dari kinerja kantor, tetapi juga dari keharmonisan keluarga mereka. Ln
