Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, DPRD KSB menyampaikan penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas pada Masa Sidang II Tahun 2026.
Penjelasan disampaikan langsung oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, di ruang sidang utama DPRD KSB.
“Pengajuan empat Raperda inisiatif ini sangat penting sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Kami berharap regulasi ini dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Norvie.
Empat Raperda Inisiatif DPRD KSB:
- Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat Regulasi ini menjadi sorotan utama karena selama ini jalan umum kerap dimanfaatkan untuk kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, acara adat, peringatan hari besar, dan kegiatan olahraga. Tanpa aturan yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
- Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjadi isu strategis mengingat pesatnya aktivitas pertambangan, pertanian, perikanan, serta perkembangan permukiman dan industri di KSB.
- Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian Diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian, memperkuat posisi petani, menstabilkan harga, serta mendorong industri pengolahan di daerah. “Posisi tawar petani masih relatif lemah dalam rantai pasok, sehingga berdampak pada rendahnya pendapatan mereka,” ungkap Norvie.
- Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan Sebagai upaya memperkuat pendidikan karakter masyarakat melalui dukungan terhadap pondok pesantren, madrasah diniyah, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Pemda Ikut Usulkan 4 Raperda Strategis
Selain empat Raperda inisiatif dari DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat juga mengusulkan empat Raperda strategis yang akan dibahas bersama, yaitu:
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah;
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.
Keempat usulan dari Pemda ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, menggerakkan perekonomian daerah, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di Sumbawa Barat.
Dengan total delapan Raperda yang akan dibahas, DPRD KSB dan Pemda diharapkan dapat menghasilkan regulasi berkualitas yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. Ln
