Lensantbnews.com– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi memulai tahapan penting: penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini digelar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan mengadakan Konsultasi Publik I.
Acara yang berlangsung Selasa, 15 September 2026 di Ruang Pertemuan Lantai 3 Gedung Graha Praja, Sekretariat Daerah KSB, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Hj. Hanipa Musyafirin. Undangan resmi dikeluarkan lewat surat Bupati Nomor 600.3.2.1/569/DPUPR/IX/2026 tanggal 11 September 2026.
Kepala Dinas PUPR Armayadi menekankan, penyusunan dokumen RTRW harus dilakukan secara terpadu, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Tujuannya agar dokumen tata ruang tidak sekadar jadi kertas administratif, tapi benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan KSB ke depan.
“Prinsip ini jadi dasar supaya pembangunan selaras dengan potensi daerah, kebijakan pembangunan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Armayadi.
Dengan pendekatan terpadu, semua sektor mulai dari pertanian, pariwisata, pertambangan, hingga permukiman akan dipetakan sesuai peruntukannya. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan sangat diharapkan agar aspirasi dari bawah bisa masuk, sehingga kebijakan tata ruang tidak berjalan sepihak.
Revisi RTRW ini juga diharapkan mampu mengantisipasi isu-isu strategis seperti alih fungsi lahan, dampak lingkungan pasca tambang, dan penataan kawasan lingkar tambang. Harapannya, dokumen baru ini menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan KSB yang maju, tertata, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.
Wakil Bupati Hj. Hanipa Musyafirin dalam sambutannya mengingatkan bahwa Kabupaten Sumbawa Barat memiliki luas 1.743,58 km² (sekitar 8,8% dari total luas NTB). Posisinya yang strategis membuat KSB berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah barat Pulau Sumbawa.
Kabupaten ini juga dianugerahi beragam potensi sumber daya alam: pertanian, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, hingga pengembangan kawasan industri. Semua potensi itu harus dikelola secara bijak agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Hadir dalam konsultasi publik ini antara lain pejabat dari Pemda KSB, Provinsi NTB, Kementerian ATR/BPN, serta tim konsultan penyusun materi teknis revisi RTRW.
Pesan utamanya sederhana tapi kuat:
Suara masyarakat menentukan arah pembangunan KSB. Karena RTRW yang baik, lahir dari partisipasi kita semua.Ln
