
Lensantbnews.com,Taliwang- Komite Disiplin (Komdis), Asosiasi Kabupaten (ASKAB), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah mengeluarkan putusan terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan klub pada saat kompetisi liga bergulir. Hasil sidang Komite Disiplin yang telah dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di ruang sidang lantai 1 gedung setda, menjatuhi sanksi bagi seluruh Klub yang melanggar ketentuan Liga.
Berdasarkan keputusan sidang Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sepak bola PERSIKO melawan PS MANEMENG, tangga 14 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim Persiko yakni. Pelatih PERSIKO terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin. Pelatih PERSIKO diberikan sanksi untuk tidak diberikan izin mendampingi tim PERSIKO sebanyak dua kali pertandingan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim PS MANEMENG melawan PERSIKO tanggal 14 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim PS Manemeng yakni. Pemain, Official dan kelompok pendukung tim PS MANEMENG terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin. Tim PS MANEMENG diberikan sanksi dan diberikan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sepak bola PETA FC melawan MANDIRI PUTRA FC tanggal 18 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim Peta FC yakni. Pemain, Official dan kelompok pendukung tim PETA FC terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin. Tim PETA FC diberikan sanksi dan diberikan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sepak bola MANDIRI PUTRA FC melawan PETA FC tanggal 18 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim PETA FC yakni. Pemain, Official dan kelompok pendukung tim MANDIRI PUTRA FC terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin. Tim MANDIRI PUTRA FC diberikan sanksi dan diberikan sanksi teguran atas pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran protes pemain tidak sah, yang dilakukan oleh tim PUTRA BENETE FC melawan PERJUK FC tanggal 16 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim PUTRA BENETE yakni. Dinyatakan kalah 0:3 dari PERJUK FC, dan dikurangi 3 poin dari jumlah poin yang dikumpulkan. Dikenakan sanksi 250.000 rupiah atas satu orang pemain tidak sah. Pemain PUTRA BENETE FC yang terbukti belum berusia 18 tahun dilarang mengikuti pertandingan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, atas tindakan pelanggaran protes pemain tidak sah, yang dilakukan oleh tim GELORA PUTRA FC melawan PERSISAM tanggal 16 Juni 2025. Dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin, Pengawas Pertandingan, perwakilan Wasit dan Pengurus Badan Liga Sumbawa Barat, memberikan sanksi kepada tim GELORA PUTRA FC yakni. Dinyatakan kalah 0:3 dari PESISAM FC, dan dikurangi 3 poin dari jumlah poin yang dikumpulkan. Dikenakan sanksi 250.000 rupiah atas satu orang pemain tidak sah. Pemain GELORA PUTRA FC yang terbukti belum berusia 18 tahun dilarang mengikuti pertandingan.
Akan tetapi, tim PUTRA BENETE FC dan tim GELORA PUTRA FC diberikan hak melakukan pergantian pemain yang tidak memenuhi syarat tersebut, dengan pemain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan regulasi. Demikian keputusan Komite Disiplin ASKAB PSSI KSB, yang telah ditandatangani di Taliwang, 20 Juni 2025. Oleh ketua Komite Komisi Disiplin, H. Abdul Malik, S.Sos., M.Si. (A1).Ln