Lensantbnews.com, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2026 yang membahas pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Acara ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh agar penyusunan APBD di daerah berjalan tepat, efisien, dan selaras dengan program nasional.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pimpinan DPRD KSB, H. Basuki bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam forum itu, juga disampaikan kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai pemotongan dana transfer daerah, yang menjadi perhatian utama sejumlah pemerintah daerah.
“Kegiatan ini sangat penting, karena APBD KSB saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah provinsi. Hasil sosialisasi ini menjadi rujukan penting, terutama bila ada poin dalam APBD yang belum selaras dengan kebijakan nasional,” ujar H. Basuki.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan masukan langsung kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pemotongan transfer daerah.“Kami menyarankan agar kebijakan ini direview kembali karena akan berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, sebenarnya bukan tergantung dengan dana transfer pusat, tapi ini hak daerah terutama kalau menyangkut pajak dan DBH SDA, karena itu adalah hasil alam KSB dan semestinya memang pusat kembalikan ke KSB sebagai daerah penghasil.”Untuk angka pasti pemotongan belum diketahui, tapi perkiraan bisa sampai 300 – 500 M,” bebernya.
Dengan adanya kebijakan pemotongan dana transfer, kata Basuki, pendapatan daerah KSB berpotensi menurun, sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain tanpa membebani masyarakat.
“Kalau mencari sumber pendapatan daerah, sebaiknya melalui usaha-usaha produktif. Misalnya, daerah bisa mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah untuk menarik modal masyarakat yang ingin berinvestasi,” tandasnya. (**)
