PHOTO-2026-03-09-17-56-17

Lensantbnews.com MATARAM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap dugaan korupsi, penyuapan dan gratifikasi seluruh otoritas pejabat kantor Imigrasi kelas I Mataram.

Upaya itu menanggapi ketidak jelas status deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Nichole Ann Jennings. LBH ini curiga bahwa Imigrasi setempat menyembunyikan status deportasi Nichole Ann Jennings serta dokumen deportasi tidak dikeluarkan sehingga tidak terdaftar dalam sistem Imigrasi resmi.

WNA ini dilaporkan telah di Deportasi dua kali oleh otoritas Imigrasi, namun tanpa menerbitkan dokumen yang sah dan proses yang benar.

“Ombusdman RI telah menyelesaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terhadap dugaan deportasi palsu yang dilakukan Imigrasi Mataram. Dan Ombusdman menemukan bahwa mereka (Imigrasi,red) terbukti melakukan tindakan Mal Adminitrasi terhadap penerbitan dokumen deportasi WNA asal Australia ini,” kata, tim LBH STHM Jakarta, Hamonangan Saragih, SH,. MH, kepada Pers, Senin (9/3).

Otoritas Imigrasi Berbelit dan Tolak Konfirmasi Wartawan

Sebelumnya, tim investigasi media bertemu dengan pejabat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jaelani. Jalenai menjelaskan panjang lebar soal status deportasi WNA tersebut. Hanya saja, dia menolak untuk dipublikasikan.

Media bahkan harus menunggu cukup lama, hanya menunggu dikoordinasikan kepada pejabat berwenang lainnya. Jaelani, bahkan mengarahkan media menemui pejabat juru bicara atau kepala Humas, Imigrasi kelas I Mataram, Gunawan.

Lagi lagi, Gunawan pun menolak memberikan keterangan resmi, karena harus menunggu persetujuan pimpinan Imigrasi yang kini tengah berada diluar daerah.

“Maaf pak, kita tak bisa berikan keterangan tanpa izin atasan dulu. Nanti kami jadwalkan lagi,” kata, Gunawan, sembari menolak namanya dipublikasikan dan fotonya ditayangkan di media.

Sikap janggal pejabat Imigrasi kelas I Mataram dalam kasus deportasi WNA Australia tersebut, justru memicu banyak spekulasi dan pertanyaan wartawan. Mengapa, hanya untuk menegaskan status deportasi WNA tersebut Imigrasi harus berbelit dan menolak memberikan keterangan resmi.

Imigrasi Kelas I Mataram, Pernah Kena OTT KPK

Data Litbang media menunjukkan rekam jejak otoritas Imigrasi setempat yang pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sekitar Mei 2019.

OTT tersebut sebagaimana dipublikasi detikNews.com, Selasa 29 Mei 2019 tersebut menjelaskan, bahwa pejabat Imigrasi setempat diduga menerima setoran uang terkait pengurusan izin tinggal WNA.

Ketika itu, KPK menyita sedikitnya ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Dalam OTT tersebut, Kepala Imigrasi beserta dua stafnya ditangkap tim KPK.

Data Perlintasan Bandara Ngurah Rai Catat Nichole Masuk Ke Bali Pasca Kabar Deportasi

Sebelumnya, sumber Imigrasi kelas I Mataram mengakui bahwa, Nichole Ann Jennings, WNA asal Australia telah di Deportasi pada, 23 November 2025. Namun, justru tanggal 13 Desember 2025, WNA Australia ini kembali terekam masuk ke Indonesia melalui bandara International Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Data Perlintasan yang bersangkutan sontak menimbulkan pertanyaan mengapa WNA yang sudah di deportasi justru bisa kembali masuk ke Indonesia dalam hitungan hari saja pasca deportasi.

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 ayat 36 menerangkan bahwa, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia sebagai tindakan administratif keimigrasian.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, jika anda sudah di deportasi, anda mungkin akan dilarang masuk selama lima tahun ke negara itu. Jika deportasi itu diputuskan pengadilan, masa pembatasan anda bisa masuk ke AS akan diperpanjang hingga 10 tahun.
Lantas bagaimanakah dengan Indonesia?. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *