Screenshot_2024-08-02-11-08-55-50

Lensantbnews.com, Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini ditandai dengan diterbitkannya surat resmi oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat terkait Peningkatan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat bernomor 800.1.6/238/BKPSDM/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai ASN. Dalam surat tersebut, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, serta kesadaran sebagai abdi negara. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk aktif mengikuti kegiatan kedinasan, khususnya upacara bendera dan apel pagi yang dilaksanakan di Lapangan Graha Fitrah.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain: ASN diwajibkan hadir minimal 5 menit sebelum kegiatan dimulai. Pengisian daftar hadir dilakukan melalui aplikasi SIAO sesuai waktu yang telah ditentukan. Upacara bendera hari Senin dimulai pukul 07.30 WITA. Apel pagi dilaksanakan sesuai jadwal dengan ketentuan kehadiran yang sama. Untuk kegiatan upacara lainnya, ASN diwajibkan hadir 15 menit sebelum acara dimulai
Selain itu, ASN diingatkan untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, termasuk tidak memasuki barisan setelah upacara dimulai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Wakil Bupati juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mengikuti kegiatan tanpa keterangan yang sah akan dikenakan tindakan pembinaan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sumbawa Barat dapat meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Disiplin adalah fondasi utama dalam membangun kinerja pemerintahan yang efektif dan terpercaya,” demikian pesan yang tercermin dalam kebijakan tersebut. Surat edaran ini mulai berlaku dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah.Ln

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *