file-1

Lensantbnews.com, Sumbawa Barat-Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tengah memulai proses penting: revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di balik langkah administratif itu, tersimpan arah kebijakan yang lebih dalam—menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan wisata kerakyatan hingga tahun 2040.

Sekretaris Daerah KSB, drh. Hairul, M.M., hadir dalam Konsultasi Publik I Revisi RTRW yang digelar Dinas PUPR. Kehadirannya sebagai Sekda menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar rutinitas peninjauan lima tahunan, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan tata ruang dengan visi pembangunan daerah yang lebih berkeadilan.

RTRW yang berlaku saat ini (Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW 2020–2040) sudah berjalan hampir setengah periode. Dalam rentang waktu tersebut, dinamika pembangunan berubah signifikan. Tekanan investasi pariwisata semakin kuat, regulasi tingkat provinsi dan nasional sudah diperbarui, dan sekaligus muncul kesadaran baru bahwa model wisata yang hanya menguntungkan pemodal besar belum tentu membawa manfaat merata bagi masyarakat sekitar.

Di sinilah peran penting revisi ini.

Sebagai Sekda, drh. Hairul berada di posisi strategis untuk memastikan seluruh perangkat daerah bergerak selaras. Revisi RTRW menjadi instrumen untuk “membeton” konsep Pariwisata Kerakyatan yang digaungkan Bupati Amar Nurmansyah. Konsep tersebut menekankan bahwa investasi tetap dibuka, namun masyarakat harus terlibat dan merasakan manfaat langsung—baik melalui BUMDes, kelompok sadar wisata, UMKM, maupun pengelolaan destinasi berbasis komunitas.

Tanpa payung hukum yang jelas di dalam dokumen tata ruang, destinasi wisata rakyat (seperti jalur wisata sawah-sungai di Brang Ene atau kawasan sekitar Bendungan Tiu Suntuk) rentan tersingkir oleh kepentingan yang lebih besar. Dengan memasukkan arahan zonasi dan kebijakan yang tegas, Pemkab KSB sedang mencoba menyeimbangkan dua kepentingan yang sering bertabrakan: pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan keadilan sosial melalui partisipasi warga.

Proses revisi yang partisipatif ini juga mencerminkan pendekatan birokrasi yang lebih terbuka. Kehadiran pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Provinsi NTB, hingga perangkat daerah menunjukkan bahwa KSB ingin membangun dokumen tata ruang yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Tantangannya tentu tidak ringan. Sinkronisasi dengan RTRW Provinsi NTB yang baru, menjaga partisipasi publik yang substansial, serta menahan tekanan kepentingan jangka pendek akan menjadi ujian. Namun, dengan kepemimpinan birokrasi yang dipimpin Sekda drh. Hairul, proses ini punya peluang untuk menghasilkan dokumen yang lebih responsif terhadap arah pembangunan KSB ke depan.

Pada akhirnya, revisi RTRW ini lebih dari sekadar kewajiban administratif. Ia adalah pernyataan arah: bahwa hingga 2040, Sumbawa Barat ingin membangun wisata yang tidak meninggalkan rakyatnya di belakang.Ln

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *