IMG-20260416-WA0002

Lensantbnews.com, Taliwang, 15 April – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta petunjuk teknis pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Rabu (15/04)di Ruang Rapat Gili Paserang. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah drh. Hairul, M.M., Asisten Administrasi Umum Dr. H. Syaifuddin, Kepala BKPSDM Agusman, S.Pt, Kasat PolPP Syaripuddin, S.Pd., Kepala Bagian Organisasi SETDA H. Muhammad Yusfi Khalid, S.K.M., serta jajaran camat dan perwakilan OPD se-Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Dalam laporan pengantar, Asisten Administrasi Umum Dr. H. Syaifuddin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi dan perubahan pola kerja ASN. Sebelumnya, pada 31 Maret 2026 telah diterbitkan edaran terkait efisiensi penggunaan BBM yang menekankan peran ASN sebagai contoh dalam penghematan energi di tengah masyarakat.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, disusun kebijakan yang lebih teknis melalui transformasi budaya kerja ASN yang mengatur mekanisme WFO dan WFH. Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, telah dibentuk tim pengelola transformasi budaya kerja ASN yang terdiri dari tim koordinasi yang melibatkan para kepala OPD serta tim teknis yang bertugas menyusun dan menyampaikan petunjuk teknis pelaksanaan WFH.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah drh. Hairul menegaskan pentingnya pengawasan dan pengaturan yang terukur dalam penerapan WFH di setiap perangkat daerah. Setiap pimpinan OPD diminta melakukan pendataan terhadap pegawai yang dapat dan tidak dapat melaksanakan WFH, serta mengatur pelaksanaannya secara bergantian dengan batas maksimal 30 persen ASN dalam satu unit kerja.

 

Sekda juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga kebersihan dan ketertiban umum, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung melalui WFO.

 

“Jangan dimaknai WFH sebagai tidak bekerja, tapi tetap bekerja dari rumah,” tegas Sekda, menekankan bahwa produktivitas ASN tetap menjadi prioritas utama dalam skema kerja baru ini.

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan WFH merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong efisiensi penggunaan energi dan penghematan anggaran daerah.

 

Melalui penerapan transformasi budaya kerja ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya operasional, seperti listrik, BBM, dan air, sekaligus mengarahkan hasil penghematan tersebut untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.Ln

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *