Lensantbnews.com, Lombok Utara – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penjualan cincin emas palsu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang semuanya berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi penipuan tersebut.9774e0
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,” ungkapnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula ketika korban, melalui istrinya, membeli satu cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/4/2026). Transaksi tersebut dilakukan seharga Rp2.850.000 dan dilengkapi dengan nota yang tampak asli.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan maksud menjual emas menggunakan modus serupa. Korban yang sudah curiga langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan intensif. Melalui pengembangan informasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka sengaja menjual emas palsu lengkap dengan nota palsu untuk meyakinkan korban bahwa barang tersebut asli.
IPTU I Komang Wilandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas. Pastikan keaslian barang dengan cara memeriksanya ke toko emas terpercaya atau menggunakan jasa ahli sebelum membeli,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan emas palsu yang kerap menggunakan nota palsu agar terlihat meyakinkan. Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus memberantas praktik kriminal semacam ini demi melindungi masyarakat.Ln
