Lensantbnews.com, Sumbawa Barat-Di sebuah ruangan yang dipenuhi Fasilitator Sosial se-Kabupaten Sumbawa Barat, layar proyektor menampilkan sebuah aplikasi baru. Bukan sekadar sosialisasi biasa, pertemuan ini menjadi titik balik penting dalam cara pemerintah daerah memantau jaminan kesehatan masyarakat. Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Aplikasi PASTI JKN (Pantau Status Kesehatan dan Informasi JKN).
Kegiatan yang diikuti para Fasilitator Sosial ini bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus membangun koordinasi yang lebih solid dalam memantau status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, Ns. H. Kamaluddin, S.Kep., MM, membuka kegiatan dengan harapan agar seluruh peserta dapat menyerap materi secara optimal. Rabu, (5/8)
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga materi yang disampaikan benar-benar dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui forum ini, kita ingin membangun sinergi antara Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, pemerintah desa, dan para fasilitator sosial untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Perubahan besar terlihat jelas dari paparan Kepala Bidang Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Jika sebelumnya pendataan dan pemantauan kepesertaan JKN dilakukan secara door to door, kini semuanya bertransformasi melalui teknologi digital. Aplikasi PASTI JKN menjadi jawaban atas kebutuhan akan kecepatan, efisiensi, dan ketepatan informasi.
Materi utama disampaikan oleh perwakilan BPJS Kesehatan, Rahmatullah. Ia memaparkan berbagai perkembangan kebijakan terkini terkait kepesertaan JKN. Salah satu poin penting adalah penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Fasilitator Sosial sebagai upaya antisipasi penonaktifan peserta PBI JK. Selain itu, perubahan kebijakan dari Kementerian Sosial membuat penerbitan Surat Keputusan (SK) kepesertaan kini dilakukan setiap bulan. Data menjadi lebih dinamis, sehingga pemantauan berkala mutlak diperlukan.
Di sinilah Aplikasi PASTI JKN berperan. Aplikasi ini dirancang sebagai sarana digital untuk memantau status kepesertaan masyarakat secara cepat dan akurat, khususnya peserta PBI JK dan PBPU Pemda. Dengan begitu, Fasilitator Sosial dapat memberikan respons yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Capaian Kabupaten Sumbawa Barat sendiri cukup membanggakan. Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Juli 2026, cakupan kepesertaan JKN di daerah ini mencapai 99,54 persen dengan tingkat keaktifan peserta 91,82 persen. Angka tersebut melampaui target RPJMN 2025–2029 yang menetapkan cakupan minimal 98 persen dan keaktifan minimal 83,5 persen. Data perkembangan penonaktifan dan pengalihan peserta PBI JK sepanjang tahun 2026 juga dipaparkan sebagai bahan evaluasi bersama.
Sesi diskusi berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta membahas penjaminan peserta korban kecelakaan lalu lintas, mekanisme pengaktifan kembali peserta PBI JK yang nonaktif, hingga prosedur pengusulan masyarakat yang telah tidak mampu agar kembali menjadi peserta PBI JK.
Melalui rapat koordinasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Fasilitator Sosial semakin menguasai penggunaan Aplikasi PASTI JKN sekaligus memahami mekanisme pengelolaan kepesertaan JKN secara menyeluruh. Sehingga, pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tidak hanya cepat dan tepat sasaran, tetapi juga berkelanjutan.
Transformasi dari cara lama ke cara digital ini bukan sekadar soal teknologi. Ia adalah komitmen nyata untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam jaminan kesehatan. Karena di balik setiap data yang dipantau, ada nyawa dan kesejahteraan masyarakat yang harus dilindungi.
