Lensantbnews.com, Sumbawa Barat lagi gerak cepat. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tujuannya jelas: mempercepat sertifikasi aset tanah daerah yang selama ini sering terhambat.
PKS ini ditandatangani pada 10 Agustus 2026 oleh BPKAD, Dinas PU PR, dan Kantor BPN Sumbawa Barat. Menurut Kepala Dinas PU PR Armayadi, kerja sama ini bukan cuma soal percepatan sertifikasi. Ada banyak manfaat lain yang ikut dibawa:
Pertukaran data dan informasi pertanahan
Integrasi data tanah dengan data aset daerah
Dukungan penyusunan dokumen rencana tata ruang
Percepatan pelayanan perizinan publik di sektor pertanahan
Lebih dari itu, langkah ini juga diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak pertanahan. Khususnya untuk program pengadaan tanah bagi kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur jalan. Infrastruktur yang bagus nanti diharapkan mendorong perkembangan sektor pariwisata dan pertanian di wilayah yang sedang dikembangkan.
Selain itu, PKS ini jadi ajang koordinasi yang memperkuat soliditas antar instansi. Tujuannya agar program-program strategis daerah periode 2025–2029 bisa lebih cepat tercapai.
Acara penandatanganan dihadiri Kepala Kantor BPN Sumbawa Barat Jaelani, Kepala Dinas PU PR Armayadi, Kepala BPKAD, Kepala BAPPENDA, serta disaksikan langsung oleh Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah dan Sekretaris Daerah.
Percepatan sertifikasi aset tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum ini juga menjadi bentuk ketaatan instansi teknis (seperti Dinas PU) terhadap registrasi dan pencatatan aset daerah, khususnya tanah.
Intinya, Pemda KSB tidak mau urusan aset tanah berlarut-larut. Dengan jalinan PKS ini, mereka ingin semuanya lebih rapi, lebih cepat, dan lebih bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Satu langkah kecil yang dampaknya bisa besar untuk masa depan Sumbawa Barat.Ln
