kepala-kantor-wilayah-kementerian-haji-dan-umroh-provinsi-ntb-lalu-muhammad-amin-jumat-152026-foto-ahmad-viqidetikbali-1777611854043_169

Lensantbnews.com, Mataram – Seorang jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), gagal menunaikan ibadah haji setelah dicekal oleh Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan ke Indonesia. Jemaah laki-laki berusia sekitar 60 tahun itu dicekal dengan alasan keamanan (security reason).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Bidang Haji dan Umrah, Lalu Muhammad Amin, mengatakan jemaah tersebut berasal dari Kloter 5 Kota Mataram. Ia berangkat pada Senin (27 April 2026) dan kembali ke Tanah Air menggunakan pesawat yang sama pada hari itu juga.

“Ini menjadi perhatian dan edukasi bagi seluruh masyarakat NTB. Proses yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah di Tanah Air sudah optimal sesuai prosedur yang berlaku,” kata Amin saat ditemui di kantornya, Jumat (1/5/2026).

Menurut Amin, jemaah tersebut telah melalui semua tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberangkatan haji di Indonesia. Namun, keputusan akhir masuk atau tidaknya ke Arab Saudi sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas Imigrasi Arab Saudi.

“Imigrasi Arab Saudi yang memiliki otoritas penuh untuk menentukan boleh atau tidaknya seseorang masuk ke wilayah mereka. Dalam kasus ini, penolakan dilakukan karena alasan security reason,” jelasnya.

Amin menambahkan bahwa jemaah tersebut pernah beribadah umrah pada tahun 2017. Saat itu diduga melakukan pelanggaran dengan mencoba menetap lebih lama untuk melaksanakan haji. Pelanggaran tersebut menyebabkan ia dicekal selama 10 tahun oleh pemerintah Arab Saudi.

“Ketika itu ada upaya perubahan identitas. Namun kali ini ia menggunakan identitas asli, sehingga terdeteksi melalui sistem biometrik sidik jari. Sanksi cekal selama 10 tahun yang diberlakukan sejak 2017 pun kembali aktif,” tegas Amin.

Meski demikian, Kemenhaj NTB tidak mengungkap identitas lengkap jemaah tersebut dengan alasan kemanusiaan. Diketahui, jemaah berangkat bersama istrinya.

Saat ini, jemaah yang bersangkutan telah kembali ke keluarganya di Mataram. Amin berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh calon jemaah agar selalu patuh dan taat terhadap semua peraturan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Kami dari Kementerian Haji akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas negara setempat,” pungkasnya.

Hingga 30 April 2026, sebanyak 2.722 jemaah haji asal NTB dari tujuh kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci melalui Embarkasi Lombok. Seluruh proses keberangkatan berjalan lancar tanpa kendala berarti dan tanpa kursi kosong.Ln

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *