Lensantbnews.com, Praya – Rencana pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, S.T., M.T., oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Kamis (30 April 2026) batal dilaksanakan.
Sekda Firman Wijaya tidak hadir memenuhi panggilan jaksa. Menurut keterangan, ketidakhadirannya disebabkan karena terkendala kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Pemanggilan ini dilakukan jaksa untuk meminta keterangan terkait penanganan beberapa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Firman Wijaya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa pihaknya telah resmi memanggil Sekda Loteng untuk dimintai klarifikasi dan keterangan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, Kejari Loteng belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Sekda Firman Wijaya. Pemanggilan berikutnya dipastikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi di Pemkab Lombok Tengah, terutama yang berkaitan dengan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) beberapa tahun lalu, masih menjadi sorotan publik. Beberapa kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Sementara itu, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Sekda Firman Wijaya.Ln
